JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengalami penundaan Selasa lalu, hari ini pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aulia Pohan dan tiga mantan Deputi Gubernur BI oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilakukan.
"Rencananya sore ini sekitar pukul 16.00 WIB," kata pengacara Aulia Pohan, Amir Karyatin, saat dihubungi, Jumat (5/6).
Sebelumnya, besan Susilo Bambang Yudhoyono yang juga mantan Deputi Gubernur BI, Aulia Pohan tidak dapat menghadiri sidang kasus aliran dana BI Rp 100 miliar, Selasa lalu. Ia menderita sakit diare dan hipertensi sehingga batal mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU.
Selain Aulia, terdakwa dalam kasus aliran dana BI tersebut yakni Bun Bunan Hutapea, Maman H Soemantri dan Aslim Tadjuddin.
Sidang Aulia Pohan ini sering mengalami penundaan karena salah satu dari keempat terdakwa sakit secara bergantian. Tetapi Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, dalam persidangan sebelumnya menyatakan JPU dapat membacakan tuntutan tanpa harus menunggu kehadiran empat terdakwa mengingat masa tahanan mereka.
Aulia bersama Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea dan Maman H Soemantri didakwa terlibat dugaan korupsi aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dana yang seharusnya diperuntukkan untuk membiayai kegiatan pengembangan sosial kemasyarakatan ini diselewengkan untuk diseminasi bantuan hukum mantan pejabat BI yang terkena kasus hukum.
Kasus ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit laporan Bank Indonesia. Dalam laporan tersebut, tercatat pengeluaran dana BI sebesar Rp 100 miliar yang disalahgunakan peruntukkannya. Uang sebesar Rp 68,5 miliar digunakan untuk membiayai bantuan hukum sejumlah mantan pejabat BI. Sedangkan sisanya Rp 31,5 miliar digunakan untuk diseminasi amandemen Undang-undang BI dan biaya penyelesaian secara politis masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar